Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Rencana Umum Energi Baru untuk Dorong Transisi Energi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong adanya regulasi baru terkait rencana energi, seiring dengan adanya dorongan transisi energi untuk menekan emisi karbon.
Petugas melakukan pemeriksaan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Soedirman PT Indonesia Power Unit Pembangkitan (UP) Mrica di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (25/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pemeriksaan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Soedirman PT Indonesia Power Unit Pembangkitan (UP) Mrica di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (25/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong adanya regulasi baru terkait rencana energi, seiring dengan adanya dorongan transisi energi untuk menekan emisi karbon.

Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia masih memandang minyak, gas, hingga batu bara sebagai sumber utama pendukung energi nasional.

Namun begitu, pemerintah dunia menghendaki adanya upaya menekan emisi karbon, salah satunya dengan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Sebab itu, dia menilai, perlu adanya perencanaan matang dalam transisi energi.

“Maka perencanaan energi salah satunya harus kita susun segera, dan tentunya perencanaan energi dengan memperhatikan kontribusi untuk menekan emisi dan pemanasan global,” katanya saat webinar Dampak Perubahan Iklim Terhadap Batu Bara, Rabu (1/12/2021).

Diakuinya, sektor energi sebagai salah satu penyumbang emisi karbon paling besar selain dampak deforestasi hutan. Kendati demikian, sektor tersebut dinilai paling cepat mengupayakan penggunaan energi berkelanjutan dibandingkan dengan kehutanan dan emisi gas.

“Kelihatannya sektor energi sangat agresif. Ini adalah sektor yang paling siap menghadapi transisi energi. Ini menjadi perhatian,” terangnya.

Di sisi lain, sejauh ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi itu diharapkan dapat menggerakkan pembiayaan dan investasi hijau hingga terdampak pada transisi energi.

Dari regulasi tersebut, Tubagus menyebut sejumlah Perpres turunan untuk mendukung aturan yang ada. Beberapa di antaranya seperti beleid terkait upaya mencapai NDC dan pedoman carbon trading.

“Ini menjadi sesuatu yang menjadi turunan dalam kebijakan nilai ekonomi karbon,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper