Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ritel Modern Tak Wajib Waralaba Gerai saat Ekspansi

Kemendag menyebut pengusaha ritel modern tidak wajib menggunakan skema waralaba gerai saat hendak ekspansi, sejalan dengan revisi Permendag No. 23/2021.
Ilustrasi ritel
Ilustrasi ritel

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ritel modern tidak wajib menggunakan skema waralaba saat hendak melakukan ekspansi gerai.

Kebijakan ini disiapkan dalam rangka revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perubahan yang dimaksud adalah pada Pasal 10 dan Pasal 15.

“Nantinya tidak hanya waralaba, tetapi waralaba dan kemitraan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Rabu (1/12/2021).

Oke memastikan kebijakan pembatasan jumlah gerai milik sendiri oleh ritel modern tetap berlaku, yakni maksimal 150 gerai. Namun dalam hal ekspansi, pemilik merek diperkenankan menggunakan model kemitraan, tidak hanya waralaba.

Menurutnya, akan ada pembatasan gerai, tetapi tanpa kewajiban menggunakan skema waralaba. Selanjutnya, model kemitraan lain bisa digunakan.

Pasal 10 Permendag No. 23/2021 menyebutkan bahwa pelaku usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri. Dalam hal pelaku usaha ingin menambah jumlah gerai melebihi batasan tersebut, setiap gerai harus dikelola dalam model waralaba.

Kewajiban waralaba ini sebelumnya menuai penolakan dari peritel dalam negeri. Investasi baru di sektor ritel modern dikhawatirkan mandek tanpa pertambahan jumlah gerai yang signifikan karena peritel kesulitan mencari penerima waralaba.

Sementara, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora mengatakan bahwa peritel juga cenderung menunggu kepastian hukum dalam hal ekspansi.

"Kaitannya dengan rencana investasi dan ekspansi peritel besar, beberapa pelaku usaha telah melaporkan akan melakukan ekspansi. Namun para pelaku usaha juga masih menunggu sampai dengan rancangan Permendag No. 23/2021 final dan disahkan pemerintah," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora dalam jawaban tertulis, Kamis (18/11/2021).

Ritel modern format besar seperti supermarket, department store, dan hypermarket menjadi lini usaha yang kesulitan merealisasikan ketentuan ini. Jenis usaha toko format besar disebut Nina tidak dikonsepkan untuk diwaralabakan.

Ritel modern format besar juga memerlukan investasi besar untuk pembukaan setiap gerai baru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha soal minat penerima waralaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper