Bisnis.com, BALI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah selalu berupaya mendorong peningkatan investasi, serta produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka menjaga ketahanan energi.
Menurutnya, kebijakan fiskal melalui pajak dan subsidi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan produksi bagi industri hulu, tetapi bukan satu-satunya.
“Pemerintah dalam hal ini sudah menerapkan beberapa mata rantai dalam kebijakan tersebut,” katanya dalam acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut, beberapa kebijakan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 sebagaimana diubah menjadi PP Nomor 27/2017 terkait kontrak bagi hasil cost recovery, dan PP Nomor 53/2017 terkait kontrak bagi hasil gross split, kata Menkeu, memberikan pilihan bagi investor dalam mengembangkan investasi di Indonesia sesuai dengan risikonya.
“Saya ingin tekankan bahwa menggenjot investasi di industri hulu migas tentu membutuhkan dukungan atau insentif fiskal. Akan tetapi, ini bukan satu-satunya faktor. Kepastian kontrak akan menjadi sangat penting. Efisiensi dan teknologi juga sangat penting. Transparansi tata pemerintahan yang baik juga sangat penting,” jelas Menkeu.
Menkeu menilai, sumber daya alam yang diambil dari bumi guna meningkatkan perekonomian Indonesia dapat diartikan sebagai utang kepada generasi berikutnya.
Baca Juga
Walhasil, pengelolaan dan pembangunan kerangka kebijakan yang kredibel dan kuat sangat dibutuhkan.
“Menkeu akan mendukung dan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar kita dapat membentuk kerangka kebijakan yang sehat, akuntabel, serta bertanggung jawab. Tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” kata Menkeu.
Selain itu, masih terkait industri minyak dan gas, Menkeu menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim tetap berjalan.
Sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC), sambungnya, Indonesia berkomitmen akan mengurangi emisi CO2 sebanyak 29 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga hal yang bisa dilakukan yakni pertama, meningkatkan dan memanfaatkan lebih banyak energi terbarukan; kedua, pengurangan penggunaan bahan bakar fosil; dan ketiga, pemanfaatan teknologi untuk mengurangi emisi karbon, misalnya dengan menerapkan carbon capture and storage.
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga akan melanjutkan kebijakan terkait migas, yaitu pajak karbon.
“Pajak karbon akan mengoptimalkan potensi sumber daya alam bahan bakar fosil, tetapi pada saat yang sama berkomitmen pada perubahan iklim,” kata Menkeu.