Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI membahas penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H/2021 M usai larangan umrah dicabut oleh pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyelenggaraan umrah yang akan dijalankan merupakan uji coba atau simulasi dari penyelenggaraan ibadah haji usai pencabutan larangan Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia per 1 Desember 2021.
"Tantangannya, bagaimana kita mampu menyelenggarakan ibadah umrah ini dengan baik dan menjadi tangung jawab bersama. Kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka sangat terbuka lebar ibadah haji juga bisa dibuka oleh pemerintah Arab Saudi," kata Gus Yaqut dalam laman resmi Kemenag, Selasa (30/11/2021).
Dia menuturkan terbukanya penyelenggaraan ibadah haji, tergantung pada keberhasilan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Seluruh pihak wajib menekan kasus-kasus seperti PCR bodong atau lainnya agar harapan penyelenggaraan ibadah haji kian terbuka.
Kemenag, lanjutnya, bergerak cepat dalam menyiapkan langkah-langkah dan skema terkait dengan perkembangan penyelenggaraan usai larangan umrah dicabut oleh Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia.
Gus Yaqut menuturkan sedang berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan terkait dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakalna.
"Mudah-mudahan integrasi aplikasi ini akan mempermudah jemaah kita dalam menjalankan ibadah umrah," ujarnya.
Dalam raker tersebut, Menag juga memaparkan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H dengan sejumlah skema dan alur proses persiapan dalam negeri hingga luar negeri. Termasuk menyiapkan skema One Gate Policy (OGT) atau sistem pengendalian pemberangkatan jemaah umrah secara terpusat.
Di antaranya proses pemeriksaan kesehatan, tes PCR/Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian dan pengurusan dokumen perjalanan lainnya.