Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji formil undang-undang tersebut.
Pada pekan lalu, amar putusan MK menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan dua tahun untuk diperbaiki. MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan dari UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Namun di sisi lain, UU Cipta Kerja beserta 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana yang sebelumnya sudah diterbitkan dan dijalankan, tidak terpengaruh oleh putusan MK tersebut. Setidaknya, hingga tenggat waktu yang diberikan MK yaitu dua tahun.
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment Authority," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Airlangga menyatakan hal tersebut merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu disampaikan ke publik. Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
PMN tersebut berbentuk tunai senilai Rp30 triliun, dan dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
Baca Juga
Kemudian, pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus atau sui generis dalam pengelolaan investasi sebelumnya juga sudah diatur pada PP turunan UU Cipta Kerja, sebelum adanya putusan MK.
"Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," tutur Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan terdapat empat tambahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah berjalan. Komitmen investasi pada empat KEK itu adalah sekitar Rp90 triliun. Dia turut menyebut saat ini empat KEK tersebut telah mendapatkan berbagai komitmen investasi baru, untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Pada pekan lalu, MK menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 [dua] tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-lasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.
Amar putusan uji formil dan materil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," lanjut Anwar.