Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata membawa tantangan ketidakpasian investasi. Artikel tersebut merupakan satu dari lima artikel pilihan editor di bisnisindonesia.id. Simak seluruh pilihan selengkapnya.
1. UU Cipta Kerja, Putusan MK, dan Ketidakpastian Investasi
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Putusan MK itu pun dianggap menggantung dan tidak tegas. Menurut YLBHI, putusan MK kompromistis. Meskipun menyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, MK memberikan putusan yang tidak berani lurus dengan logika hukum dan UU MK.
Ketidakpastian hukum ini akhirnya merembet ke bidang ekonomi. Pengusaha memang menyatakan putusan MK tidak akan berdampak langsung terhadap iklim investasi karena hanya menyasar muatan formal yang berkaitan dengan pembentukan UU alias bukan materi. Namun, tetap saja investor akan menunggu dan mencermati perbaikan semacam apa yang dilakukan pemerintah terhadap UU sapu jagat itu dalam dua tahun sebelum merealisasikan rencana investasi.
Sikap MK dalam putusan ini pun dinilai akan membebani sentimen investor jangka pendek dan bisa menunda arus masuk investasi langsung dalam jangka menengah.
Kendati masih berlaku, bagi investor, kondisi ini sama dengan ketidakpastian. Mereka tidak tahu pasti apakah besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan tetap absah nantinya.
Baca Juga
Simak penjelasan lebih lengkapnya di bisnisindonesia.id.
Hui Ka Yan melepas sejumlah saham untuk menyelamatkan Evergrande dari gagal bayar. (Reuters)
2. Hui Ka Yan Lepas Saham Rp4,95 Triliun Demi Selamatkan Evergrande
Pendiri dan bos China Evergrande Group Hui Ka Yan untuk pertama kalinya sejak go public pada 2009 memangkas sahamnya di perusahaan pengembang raksasa itu. Ini menjadi tanda terbaru Hui melikuidasi aset pribadi untuk membantu mencegah gagal bayar.
Hui menjual sebanyak 1,2 miliar saham Evergrande yang setara dengan US$344 juta (Rp4,95 triliun) pada Kamis (25/11/2021), menurut pengajuan ke Bursa Efek Hong Kong, yang ditunjukkan dengan pengarsipan pada Jumat (26/11/2021).
Langkah itu mengurangi sahamnya bersama istrinya menjadi 67,87 persen dari semula 76,96 persen; demikian demikian dilansir Bloomberg yang dikutip Bisnis.com.
Dokumen itu tidak mengidentifikasi pembeli saham Hui. Saham Evergrande ditutup 10 persen lebih rendah pada HK$2,50 pada Jumat sebelum pengajuan dilakukan, menjadikan penurunan tahun ini menjadi 83 persen.
Pengungkapan ini membantu menjelaskan serangkaian transfer saham Evergrande besar di Sistem Kliring dan Penyelesaian Pusat Hong Kong yang telah menggelitik minat para pedagang selama sepekan terakhir.
Lalu, bagaimana dengan respons pasar terhadap kelanjutan nasib Evergrande? Informasi lebih lengkap bisa Anda peroleh di bisnisindonesia.id.
Kinerja industri tekstil masih harus melewati jalan panjang untuk memulihkan prospek bisnis. (Antara)
3. Jalan Panjang Pemulihan Emiten Sektor Tekstil
Tekanan bisnis bertubi-tubi terutama selama masa pandemi telah mendera kalangan emiten tekstil. Perjuangan emiten sektor ini untuk pulih ke kondisi normal pun tampaknya harus berjalan lebih lambat dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.
Kinerja emiten di sektor tekstil tidak begitu menggairahkan sepanjang tahun ini. Dua emiten tekstil besar dalam negeri, yakni PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, mendapatkan gugatan pailit oleh para krediturnya.
Pan Brothers tercatat telah lolos dari gugatan pailit yang diajukan Maybank Indonesia. Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya.
Setelah lolos dari gugatan pailit ini, Manajemen PBRX mengatakan pihak mereka bersama penasihat keuangan maupun penasihat hukum, telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Berbeda dengan PBRX, Sritex masih belum bisa lolos dari gugatan pailit kreditornya. Emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini tercatat masih mendapatkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 6 Desember 2021 dari Majelis Hakim.
Perseroan tercatat telah mengajukan proposal perdamaian ke kreditur pada Selasa (7/9/2021). Dalam proposal tersebut, SRIL meminta perpanjangan restrukturisasi hingga 15 tahun. Simak laporan lengkapnya di bisnisindonesia.id.
Kinerja industri bank disebut harus menghadapi banyak tantangan. (Bisnis/Arief Hermawan)
4. Tantangan Bertumpuk Industri Perbankan di Akhir Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pelaku industri perbankan mewaspadai masih tingginya selisih antara pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK), yang berpotensi menurunkan profitabilitas industri perbankan.
Terdapat lima tantangan dalam jangka pendek. Pertama, masih berkaitan dengan ketidakpastian penyelesaian pandemi Covid-19. Kedua, ekspektasi tapering off the Fed seiring dengan pemulihan ekonomi Amerika Serikat (AS).
Ketiga, kondisi pasar keuangan yang mengalami volatilitas tinggi. Keempat, potensi risiko berakhirnya kebijakan stimulus fiskal untuk pemulihan perekonomian.
Kelima, potensi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN akibat dari restrukturisasi kredit yang mengalami pemburukan.
Terlepas dari tantangan itu, apa saja yang harus disiapkan pelaku industri? Simak laporan lengkapnya di bisnisindonesia.id.
Kalangan bank BUMN menawarkan promosi untuk menggenjot KPR jelang pengujung tahun. (Istimewa)
5. Bank BUMN Adu Promo Berebut Pasar KPR di Akhir Tahun
Persaingan kalangan bank BUMN pada sisa tahun ini untuk memperebutkan pasar kredit pemilikan rumah (KPR) tampaknya makin sengit. Adu promosi bunga murah pun digencarkan demi menarik minat konsumen di sisa tahun ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), misalnya, menawarkan suku bunga promo KPR mulai dari 1,26 persen per tahun dalam program KPR BRI Virtual Expo 2021 Vol. 2.
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bersama dengan Rumah123.com menggelar pameran properti virtual Mandiri Festival Properti (MFPI) 2021 pada 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Berikutnya ada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang menggelar promo bagi para generasi milenial melalui fitur fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) lewat KPR BTN Gaess For Millenial.
Simak artikel selengkapnya di bisnisindonesia.id.