Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Seputar UU Cipta Kerja yang Rontok di MK, Simak Kronologinya

Undang-undang yang digadang menjadi obat terhadap panjangnya proses birokrasi di Indonesia ternyata tak semulus harapan pemerintah.
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara

Pasal 46 di UU Cipta Kerja Hilang

Penolakan Kepala Daerah

Adapun, kepala daerah dan ketua DPRD yang dimaksud antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi.

Para gubernur itu pun bahkan mengirimkan surat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.   Surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

“Udah-udah sampai udah sampai hari ini menurut Kabiro Hukum, 2 Surat ke DPR 1 dan ke presiden dalam rangka memahami dan udah sampai,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (9/10/2020).

Setelah surat terkirim, pihaknya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI. Lain halnya dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis 8 Oktober 2020.

Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja oleh serikat pekerja atau serikat buruh di Sumatra Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Jumlah Halaman Berbeda
Halaman Selanjutnya
Penolakan Kepala Daerah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper