Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Drama Seputar UU Cipta Kerja yang Rontok di MK, Simak Kronologinya

Undang-undang yang semula digadang menjadi obat terhadap panjangnya proses birokrasi di Indonesia ternyata tak semulus harapan pemerintah.
Tim Bisnis Indonesia
Tim Bisnis Indonesia - Bisnis.com 26 November 2021  |  15:04 WIB
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). - Antara
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat menambah panjang perjalanan kontroversi regulasi ini.

"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (25/11/2021).

MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat.

Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.

Undang-undang yang semula digadang menjadi obat terhadap panjangnya proses birokrasi di Indonesia ternyata tak semulus harapan pemerintah.

page-series 1 dari 5 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr mahkamah konstitusi Cipta Kerja
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top