Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melaksanakan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. Simak syarat dan cara daftar bantuan pariwisata, segera login bpup.kemenparekraf.go.id.
Pendaftaran BPUP 2021 akan ditutup pada hari ini, Jumat (26/11/2021). Perlu diingat, Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM 2018-2020.
Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman bpup.kemenparekraf.go.id
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan jumlah bantuan yang akan diterima sebesar Rp1,8 juta untuk setiap pelaku usaha pariwisata.
"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/11/2021).
Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan pariwisata atau BPUP 2021 seperti dilansir dari akun IG Indonesia Baik. Segera daftar, hari ini terakhir!
1. Pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP 2021
- Agen perjalanan wisata
- Hotel melati
- Biro perjalanan wisata
- Homestay
- Spa
- Penyediaan akomodasi lainnya.
2. Buka situs https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
3. Tuliskan NIB pada kolom yang disediakan
4. Klik centang pada kotak "i'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "daftar"
5. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dari 15-26 November 2021.
6. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Selamat mencoba!