Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Syarat dan Cara Mendaftar BPUP Rp1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan dana BPUP 2021 diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 - Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 - Dok. Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) menggulirkan bantuan untuk pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan melalui program tersebut pemerintah terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. 

Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata. Dia pun mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memanfaatkan program BPUP 2021.

"Agar tercipta lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga dalam keterangan resmi seperti dikutip Bisnis, Jumat (19/11/2021). 

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. 

Bantuan diberikan kepada 6 jenis usaha, antara lain agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. 

Terkait dengan hal itu, Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. 

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga. 

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman  https://bpup.kemenparekraf.go.id/. 

Adapun, persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPUP, antara lain: 

– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)

– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

– NPWP atas nama badan usaha

– SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000

– Akte pendirian

– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper