Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Akhir Tahun, PHRI Minta Ada Pelonggaran

Penetapan PPKM Level 3 merupakan upaya antisipasi berkaitan dengan pengalaman melonjaknya kasus Covid-19 pasca-libur akhir tahun tahun lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan saat jumpa pers terkait isu larangan PNS menggelar rapat di hotel, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan saat jumpa pers terkait isu larangan PNS menggelar rapat di hotel, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Haryadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan kelonggaran masyarakat untuk tetap bergerak pada libur Natal dan tahun baru mendatang.

Permintaan itu menanggapi rencana pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 menjelang akhir tahun ini.

“Kami minta PPKM level 3 jangan diterapkan seketat seperti Agustus dan September. PPKM itu kan menyebabkan semua sektor kena,” ujar Haryadi, dikutip dari tempo.co, Selasa (23/11/2021).

Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 akibat tingginya pergerakan masyarakat pada masa libur panjang.

Haryadi mengungkapkan semestinya pemerintah tetap mempertahankan kondisi saat ini. Sekarang, pemerintah tengah memperlonggar level PPKM di berbagai kota sehingga kegiatan ekonomi mulai bergerak.

Bila pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat berlangsung berkepanjangan, ia khawatir pelaku usaha yang bergerak di sektor akomodasi kehilangan momentum untuk meningkatkan tingkat keterisian kamar sepanjang Desember hingga awal Januari. “Situasi seperti ini terus saja kita jaga, namun tidak usah ada selebrasi,” ujar dia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan pemerintah tengah memfinalkan peraturan pemberlakuan PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru. Aturan itu akan terbit dalam sepekan ke depan, termasuk durasi penerapannya.

Meski kembali meningkatkan status level pembatasan aktivitas, ujar Sandiaga, pemerintah tak bermaksud melarang operasional kegiatan usaha para pelaku sektor wisata.

“Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan protokol kesehatan dan integrasi dengan PeduliLindungi saat Natal dan tahun baru,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan seluruh jajarannya baik di pusat maupun daerah untuk satu suara soal PPKM Level 3. Penetapan PPKM Level 3 merupakan upaya antisipasi berkaitan dengan pengalaman melonjaknya kasus Covid-19 pasca-libur akhir tahun tahun lalu.

Pada 2020, Sandiaga menuturkan, naiknya mobilitas masyarakat berdampak terhadap kenaikan penularan virus corona hampir dua kali lipat. Pemerintah, menurut dia, tidak ingin peningkatan kegiatan masyarakat pada akhir tahun menyebabkan munculnya gelombang ketiga pandemi.

“Karena sekarang sudah sudah memasuki 120 hari setelah puncak penularan kasus harian gelombang kedua. Rata-rata sebelum gelombang berikutnya itu 4-6 bulan, jadi ini harus disikapi,” tutur mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper