Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPPU Beberkan Daftar Masalah Driver Ojol dan Perusahaan Aplikator

KPPU menyebutkan sejumlah permasalahan yang sering terjadi antara perusahaan aplikator dengan mitra driver ojol.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 19 November 2021  |  16:36 WIB
KPPU Beberkan Daftar Masalah Driver Ojol dan Perusahaan Aplikator
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran layanan transportasi daring (online) kian dibutuhkan masyarakat. Sayangnya, terdapat beragam permasalahan yang dialami para penyedia jasa aplikasi (aplikator) dengan mitra pengemudi selama keduanya terkait dalam ikatan kemitraan.

Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lukman Sungkar menuturkan permasalahan tersebut umumnya menyangkut pemutusan mitra atau suspend sepihak oleh aplikator terhadap mitra pengemudinya.

"Jadi banyak mitra-mitra itu atau mereka yang di-suspend mereka enggak tahu salahnya apa," kata Lukman dalam Webinar Pengawasan Kemitraan di Sektor Transportasi: Strategi dan Efektivitasnya, Jumat (19/11/2021).

Padahal menurutnya, skema kerja sama atau kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, lanjut Lukman, sudah dijelaskan bagaimana dasar penentuan tarif, Standar Operasional Prosedur (SOP), suspend atau putus mitra, hingga hubungan kerja antara aplikator dengan mitra pengemudi.

"Jadi memang sudah jelas kalau aturan-aturan ini. Tapi memang implementasinya itu yang menjadi sangat banyak [masalahnya]," imbuh Lukman.

Selain penentuan secara sepihak mengenai kriteria pengenaan suspend, ujar Lukman, masalah lainnya adalah penentuan secara pihak terkait penyampaian pemberitahuan atau peringatan sebelum di-suspend kepada mitra pengemudi.

"Kemudian juga penentuan secara sepihak terkait ketersediaan akses bagi mitra pengemudi untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi," tambah Lukman.

Tak berhenti di situ, masalah lainnya adalah penentuan secara sepihak terkait pemberian informasi tentang tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh mitra pengemudi dan pemberian peringatan sesuai tingkatan pelanggaran.

Selanjutnya penentuan secara sepihak terkait dengan pengembalian saldo mitra pengemudi apabila mereka mengalami putus mitra atau suspend. Pun dengan penetuan sepihak terkait pemberian kesempatan bagi mitra pengemudi yang diputus mitra untuk mengajukan banding atau kembali sebagai mitra.

"Ada juga penentuan sepihak terkait ketersediaan akses bagi mitra pengemudi untuk memberikan masukan terhadap perbaikan kode etik dan penentuan sepihak terkait klausul-klausul dalam perjanjian seperti tidak ada jangka waktu kemitraan, hak dan kewajiban yang tidak seimbang, tidak ada pengembangan mitra, dan pemutusan kemitraan sewaktu-waktu oleh perusahaan," tutur Lukman.

Lukman menjelaskan, skema kemitraan antara perusahaan besar dalam hal ini aplikator dengan mitra pengemudi adalah bagi hasil. Aplikator akan mengumpulkan hasil atau keuntungan dalam jumlah tertentu yang telah mereka sepakati.

Kerja sama ini mereka lakukan melalui perjanjian kemitraan yang selanjutnya akan dilihat dan dianalisa oleh KPPU. Namun, kata Lukman, di luar perjanjian itu ada juga turunannya yang memiliki ketentuan layanan yang nanti mengikat ke dalam perjanjian kemitraan.

"Tapi ini tidak menjadi satu dengan perjanjian awal. Nah di sini yang bisa menjadi masalah. Ketika kita melakukan penyelidikan itu banyak ditentukan secara sepihak oleh aplikator. Jadi atas dasar hubungan kerja ini yang menjadi dasar kita untuk melihat di mana sih kesenjangan atau ketidakseimbangannya," ucap Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kppu Ojek Online
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top