Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku banyak menerima laporan dari mitra pengemudi transportasi daring berbasis aplikasi mengenai kebijakan pembekuan akun atau suspend sepihak dari pihak penyedia aplikasi (aplikator).
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar menyebut pernah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan aplikasi besar dengan pokok permasalahan mengenai kebijakan suspend yang diklaim sepihak oleh pengemudi.
"Pada pokoknya permasalahan yang kami tangkap adalah yang menjadi dasar pengenaan surat peringatan kepada perusahaan aplikasi adalah mengenai penentuan secara sepihak terkait kriteria pengenaan penonaktifan atau suspend atau putus mitra," kata Lukman dalam Webinar Pengawasan Kemitraan di Sektor Transportasi: Strategi dan Efektivitasnya," Jumat (19/11/2021).
Menurut Lukman, banyak dari mitra pengemudi tersebut yang tidak mengetahui letak kesalahan mereka hingga akhirnya di-suspend oleh aplikator. Bahkan ketika para pengemudi tersebut bertanya masalahnya apa, perusahaan penyedia aplikasi itu pun tetap tidak memberikan alasan yang jelas.
"Mereka [pengemudi] hanya disuruh semacam, coba ingat-ingat kesalahannya apa. Jadi enggak jelas di situ. Itu yang kita dapat laporan-laporan dari berbagai driver yang masuk ke kami," sebutnya.
Bukan saja tidak diberikan penjelasan mengenai alasan suspend, Lukman menyebut para pengemudi ini juga tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akhirnya akunnya dibekukan.
Baca Juga
"Kalau dianggap ada [alasan] misalkan konsumen yang belum tentu konsumennya ini betul, komplain, jadi siapa saja bisa nih kalau nggak suka terhadap driver A, B, C yang nggak nyambung, ada bintang atau salah kasih bintang itu nanti bisa dianggap sebagai dasar untuk suspend dia padahal belum tentu mereka itu salah," tuturnya.
Lukman juga menjelaskan, KPPU sudah melakukan penegakan hukum dan memberikan surat peringatan atas perilaku PT Grab Indonesia dengan mitranya, termasuk terkait dengan suspend tersebut. Perusahaan aplikasi tersebut telah merubah perilakunya dan menyesuaikan kemitraan mereka.
"Bagaimana skema kerja sama atau kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," katanya.
Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, sudah dijelaskan bagaimana dasar penentuan tarif, Standar Operasional Prosedur (SOP), suspend atau putus mitra, hingga hubungan kerja antara aplikator dengan mitra pengemudi.
"Jadi memang sudah jelas kalau aturan-aturan ini. Tapi memang implementasinya itu yang menjadi sangat banyak [masalahnya]," imbuh Lukman.