Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP di Empat Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan, Mana Saja?

UMP 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021.
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan upah minimum di empat provinsi pada tahun depan tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” katany dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).

Indah menjelaskan UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum [2022] 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.

“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.

UMP 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021. Penyesuaian UMP sendiri tidak boleh melampaui batas atas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper