Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerima upah atau BPU terus meningkat dan mencapai 43 persen pada 2026.
Sejauh ini, kepesertaan program BPU masih rendah, terlepas dari dominasi pekerja informal dalam struktur tenaga kerja nasional.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Zainudin menjelaskan bahwa jangkauan kepesertaan program BPU baru mencapai 6,87 persen dari total peserta aktif maupun nonaktif.
Keikutsertaan pekerja BPU atau informal diperkirakan mencapai 12,75 persen pada 2022 dan tumbuh menjadi 43 persen pada 2026.
Target ini ditetapkan seiring dengan terbitnya Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam instruksi ini, Presiden memerintahkan menteri-menterinya untuk mendorong perluasan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, termasuk di kalangan petani, penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan pelaku UMKM.
“Kami mengalihkan fokus dari pekerja formal untuk program penerima upah ke pekerja informal yang merupakan peserta program BPU dan UMKM dengan strategi baru untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan,” kata Zainuddin dalam jawaban tertulis, Minggu (14/11/2021).
Dia mengatakan optimalisasi dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memperluas kemudahan akses pendaftaran dan pembayaran iuran pada kanal digital serta meningkatkan peran agen perbankan serta agen lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan.
Kolaborasi kampanye bersama platform dagang-el, kata Zainudin, juga dilakukan secara masif demi perluasan informasi dan edukasi kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dampak strategi baru ini sudah mulai terlihat dari tren kepesertaan aktif yang membayar iuran di Program BPU,” katanya.
Data memperlihatkan bahwa peserta aktif yang membayar iuran di program BPU mencapai 3,03 juta tenaga kerja pada Oktober 2021. Angka ini meningkat 41,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 sebesar 2,14 juta tenaga kerja.
Tingkat partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial sendiri kontras dengan struktur tenaga kerja nasional. Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dari 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen diantaranya merupakan pekerja informal.
Pekerja informal sendiri mencakup pekerja yang melakukan usaha sendiri, berusaha dibantu buruhh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.