Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Timbang Vaksin Booster untuk Pekerja Sektor Ekonomi Strategis

Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 dilakukan mulai awal 2022.
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung./Istimewa
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu mempertimbangkan booster bagi pekerja di sektor pariwisata, pabrik, perkantoran dan logistik guna mencegah risiko gelombang Covid-19 di akhir tahun.

"China saja yang relatif rendah kasus Covid-nya bersiap hadapi gelombang kenaikan lagi. Jadi kita jangan lengah ya terlebih di tempat aktivitas ekonomi masyarakat yang berisiko kerumunan," tegasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (8/11/2021).

Dari catatan data Satgas Covid, Sabtu (6/11/2021), vaksinasi dosis pertama mencapai 60,07 persen. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 37,39 persen. Adapun, target target total vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.

Terkait dengan booster vaksin, Bhima menyarankan agar skemanya tetap ditanggung pemerintah mengingat pemerintah masih ada anggaran dari dua sumber.

Pertama dari selisih realisasi PEN yang diperkirakan rendah sampai akhir tahun. "Jika ada selisih 20 persen saja dari dana alokasi PEN tentu bisa digeser ke booster vaksin," paparnya.

Kedua, dari SILPA belanja total pemerintah yang nilainya mencapai Rp169 triliun pada akhir september 2021. Sementara itu, jika dunia usaha harus menanggung sendiri booster vaksin, Bhima melihat ketentuannya akan berat. Pasalnya, dunia usaha sebelumnya telah melakukan vaksin gotong royong.

Dia mencontohkan sejumlah negara di Asia Pasifik telah memulai booster vaksin, yakni Singapura dan Australia. Kedua negara memberikannya secara gratis, ditanggung negara. Di Australia, booster akan diberikan pada warga berusia 18 tahun ke atas dan warga yang menerima vaksin kedua sekitar enam bulan yang lalu.

Dari penelusuran Bisnis, Negeri Jiran Singapura pun menerapkan aturan yang sama sejak September 2021 lalu.

Melihat mobilitas naik, sementara protokol kesehatan yang longgar, Bhima juga mengingatkan fasilitas kesehatan (faskes) - kapasitas tempat tidur di rumah sakit hingga obat-obatan dan tenaga medis - plus aturan karantina ketat bagi WNA atau Tenaga Kerja Asing harus disiapkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 dilakukan mulai awal 2022. Presiden meminta ketua KPC-PEN untuk menyiapkan skemanya berdasarkan penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper