Bisnis.com, JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal TNI Andika Perkasa sempat menjadi sorotan saat proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai Panglima TNI oleh DPR.
Bukan hanya jumlahnya yang cukup fantastis, kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan juga ikut menjadi perbincangan. Dari jumlah aset dan bangunan tersebut, empat aset tanah dan bangunan milik Jenderal Andika berada di luar negeri yang diperoleh dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.
Lalu, apa sebenarnya tanah hibah itu? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut tanah hibah adalah tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.
“Bisa saja hibah itu diberikan orang tua kepada anaknya, seorang kakak kepada adiknya, seorang saudara jauh kepada seseorang, atau dari seorang murid kepada gurunya. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).
Dia mengatakan bahwa tanah hibah sebaiknya dibuatkan sertifikat agar lebih terjamin haknya, sehingga tidak bisa diambil kembali oleh si pemberi hibah.
“Kalau pemberi hibahnya ini meninggal, sudah tidak bisa dibikinkan sertifikat. Jika sudah dihibahkan, segera urus sertifikatnya,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah hibah memang agak berbeda sedikit dengan sertifikat tanah dari hasil jual beli, karena harus meminta persetujuan pemberi hibah sebelum membuat sertifikat.
“Kita harus meminta surat hibah tanah ke pemberi hibah yang menjadi bukti bahwa dia sudah setuju memberikan hibah agar BPN bisa memprosesnya. Jadi tata cara pengurusannya dimulai dari pemberi hibah dulu,” jelasnya.
Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Lalu dibutuhkan sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, dibutuhkan juga fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Penyelesaian peralihan tanah hibah sendiri dapat dilakukan selama 5 hari kerja.
Selain itu, dalam peralihan hak tanah juga membutuhkan dokumen identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah.
Adapun, biayanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi) kemudian dibagi 1.000.