Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perusahaan produsen batu bara menyatakan siap untuk menjalankan aturan pemerintah terkait dengan pemberian harga khusus kepada sektor industri semen dan pupuk.
Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan dari sektor batu bara untuk perkembangan industri di dalam negeri.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Apollonius Andwie masih belum banyak memberikan tanggapannya terhadap aturan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa emiten berkode saham PTBA tersebut bakal menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“PTBA sebagai BUMN pertambangan batu bara terus memenuhi komitmen DMO [domestic market obligation] sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Direktur Bumi Resources Tbk. (BUMI) Dileep Srivastava berpendapat bahwa pada dasarnya kebutuhan untuk sektor industri semen dan pupuk tidak terlalu vital jika dibandingkan dengan ketenagalistrikan.
Namun, kebijakan yang diberikan pemerintah dinilai tidak hanya terkait dengan pemberian stimulus terhadap industri.
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan itu ditujukan untuk mendongkrak efisiensi dan optimalisasi dari kinerja sektor industri semen dan pupuk.
“Kami menghormati prioritas nasional,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut diputuskan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton (MT) free on board (FoB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.