Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan melibatkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dalam mendorong upaya penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pelibatan FBI dilakukan setelah Indonesia masuk daftar pemantauan prioritas dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum dan HAM Anom Wibowo usai kunjungannya ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat, Selasa (2/11/2021) waktu setempat.
DJKI bertandang ke Negeri Paman Sam untuk membahas isu kekayaan intelektual, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Menurut Anom, pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangani masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual. Seperti diketahui, pelanggaran tersebut seringkali terjadi lintas negara.
"Indonesia akan melibatkan FBI dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia keluar dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list [PWL]," ujar Anom pada Rabu (3/11/2021).
PWL berisikan negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Daftar itu dirilis secara berkala oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Baca Juga
Daftar PWL menjadi salah satu acuan dunia internasional untuk menanamkan investasi di suatu negara, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk keluar dari daftar PWL dengan memperkuat penegakan hukum terkait kekayaan intelektual.
Dalam agenda kunjungannya, Anom akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni USTR, Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), Koordinator Penegak Hukum Kekayaan Intelektual Amerika Serikat, FBI, Lembaga Manajemen Kolektif Amerika, Asosiasi Perusahaan Pakaian dan Alas Kaki Amerika Serikat, serta Microsoft.