Bisnis.com, JAKARTA - Peta jalan industri hasil tembakau (IHT) diharapkan dapat menjembatani aspek pengendalian konsumsi dan perlindungan terhadap pelaku usaha.
Direktur Ekesekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan hal yang paling utama dalam penyusunan peta jalan tersebut yakni formulasi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan cukai selama ini sangat fluktuatif dan dinilai tidak memberikan kepastian bagi pelaku industri.
"Harus ada formulasi. Kadang [kenaikan cukai] tiba-tiba bisa sampai 23 persen dan kemudian menjadi nol. Itu kan yang membuat tidak ada ketidakpastian bagi pelaku usaha," kata Tauhid ketika dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Selanjutnya, pemerintah juga perlu memikirkan arah industri di masing-masing sektor. Industri yang berbasis kretek misalnya, perlu dilindungi kelestariannya karena merupakan bagian dari warisan budaya. Begitu pula dengan sektor sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).
"Termasuk yang penting juga adalah mengatur azas persaingan usaha yang berkeadilan," lanjutnya.
Selain itu, peta jalan juga perlu mengatur transisi dari rokok yang mengandung nikotin tinggi ke produk yang lebih tidak berbahaya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Baca Juga
Sebelumnya, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan pemerintah tengah menggodok peta jalan tersebut. Berbagai isu yang saling bersinggungan perlu didudukkan bersama terutama karena menyangkut kewenangan di banyak kementerian dan lembaga.
"Saat ini pemerintah sedang berproses. Beberapa waktu terakhir, Badan Kebijakan Fiskal aktif berkomuniaksi dengan kementerian teknis lain, supaya di interal mereka semakin mendapat pemahaman yang sama tentang pentingnya peta jalan dan bauran kebijakan yang tepat," kata Yustinus.
Dia menyadari bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang hampir setiap tahun naik, tidak selalu berkorelasi positif dengan turunnya konsumsi. Sebaliknya, ekses negatif yang muncul yakni peredaran rokok ilegal.