Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat naik pesawat dengan membatalkan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat untuk di Jawa-Bali resmi dibatalkan. Penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil tes negatif dari rapid tes Antigen.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari Tempo.co, Senin (1/11/2021).
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Bahkan, wacana pemerintah untuk mewajibkan tes PCR bagi semua moda transportasi sempat mencuat ke publik kendati mendapatkan penolakan karena dinilai memberatkan masyarakat. Apalagi kasus Covid-19 sudah mulai landai.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No. SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu (31/10/2021).
Dia menyebut ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara itu, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," sebutnya.