Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tegaskan Tidak Tarik Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Tapi...

Menurut BPK, kelebihan pembayaran itu terjadi karena adanya kesalahan teknis pada saat penarikan pusat data (database) usulan insentif nakes. Data tersebut berasal dari aplikasi yang dikelola Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menarik kelebihan penyaluran dana insentif tenaga kesehatan atau nakes. Namun, akan terdapat kompensasi kelebihan dana dari setiap nakes terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021). Dia menjelaskan bahwa BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes pada Januari–Agustus 2021.

Menurutnya, kelebihan pembayaran itu terjadi karena adanya kesalahan teknis pada saat penarikan pusat data (database) usulan insentif nakes. Data tersebut berasal dari aplikasi yang dikelola Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan.

"Sampai 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes, di mana ditemukan kelebihan pembayaran ke 8.961 nakes," ujar Agung pada Senin (1/11/2021).

Kelebihan pembayaran itu nilainya bervariasi bagi setiap nakes, mulai dari Rp178.000 hingga Rp50 juta per orang. BPK pun menyatakan bahwa sudah terdapat upaya perbaikan dari Kementerian Kesehatan.

Agung menjelaskan bahwa untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes. Sebagai gantinya, akan terdapat kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menjelaskan bahwa terjadi perubahan mekanisme pemberian insentif nakes. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.

Menurutnya, terjadi sejumlah masalah dalam mekanisme penyaluran insentif tahun lalu, seperti pemotongan insentif. Dengan mekanisme baru, pembayaran insentif akan dinilai akan berjalan penuh.

Meskipun begitu, terdapat kendala dalam transisi mekanisme karena terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Menurut Budi, masih terdapat duplikasi data nakes sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan.

"Ini ada duplikasi, karena mekanismenya diubah dari penyaluran ke ribuan rumah sakit atau fasilitas kesehatan menjadi ke ratusan ribu nakes. Sekarang sudah makin kecil [jumlah data yang belum padan]," ujar Budi dalam konferesi pers tersebut.

Dia pun berharap perbaikan mekanisme dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper