Bisnis.com, SOLO - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah disebut bakal mengalami kenaikan di tahun 2022.
Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap UMP naik 10 persen dari tahun lalu.
Sehingga besaran UMP yang akan diterima oleh para buruh di Jateng nantinya yakni Rp 1,979.877.
Selain itu, serikat buruh juga meminta pemerintah untuk memantaskan UMR/UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Seperti yang diketahui pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp1.798.979,12.
Meskipun begitu, penentuan UMR Jateng 2022 nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November 2021.
Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021.
Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979.
Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.