Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai bahwa para pelaku usaha perlu mendukung penerapan pajak karbon untuk menekan dampak krisis iklim.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kadin periode 2021–2026 Arsjad Rasjid dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara itu diselenggarakan Kadin pada Jumat (29/10/2021).
Arsjad menjelaskan bahwa terdapat banyak keringanan dan keleluasaan dari aturan yang terkandung dalam UU HPP. Meskipun begitu, terdapat sejumlah hal yang memerlukan pemahaman dari para pelaku usaha.
Menurutnya, ketentuan pajak dari perdagangan karbon yang diatur dalam UU HPP perlu dipahami secara holistik oleh pelaku usaha. Mereka harus memandang kebijakan itu sebagai upaya menekan dampak krisis iklim.
"Pajak karbon ini ada pro kontra, tetapi kita bicara jangka panjang. Perlu pemahaman agar usaha lebih sustainable, sehingga ekosistem yang ada bisa bertahan demi anak cucu," ujar Arsjad pada Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, Kadin sejak awal mendukung upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi, di antaranya perpajakan. Penerbitan UU HPP pun menurutnya dapat mendukung iklim usaha di Indonesia.
Pemahaman para pelaku usaha terkait kondisi saat ini menjadi penting karena perlu terdapat upaya perbaikan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam aspek ekonomi, perbaikan harus menekankan prinsip keberlanjutan.
"Ini kita bicara jangka panjang. Oleh karena itu, Kadin siap fasilitasi jika ada yang perlu klarifikasi lebih lanjut [mengenai ketentuan pajak karbon]," ujar Arsjad.