Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bus Minta Wajib PCR Berlaku untuk Kendaraan Pribadi, Bukan Angkutan Umum

Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah menerapkan wajib PCR kepada pengguna kendaraan pribadi, bukan angkutan umum resmi.
Ilustrasi. Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi. Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah menerapkan wajib PCR kepada pengguna kendaraan pribadi, bukan angkutan umum resmi.

Hal itu disampaikan Sani, panggilan akrabnya, menanggapi wacana pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengguna moda transportasi, baik darat, laut, dan udara jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Kenapa tidak pemerintah berfikir mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum resmi, namun diawasi dengan baik, disiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatannya di terminal, bandara, stasiun, juga pelabuhan dengan harga seperti Antigen, dan kendaraan pribadi yang diwajibkan PCR, tetapi pemeriksaan di lapangan di perkuat?” katanya kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).

Sani mengakui bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan tegas agar dapat mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang Nataru. Pasalnya, bila melihat pengalaman tahun lalu, momen tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19 akibat pergerakan orang yang tinggi.

Menurutnya, kewajiban PCR bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum bukanlah pilihan yang tepat, meski harga pemeriksaannya telah diturunkan.

“Ketentuan ini saya jamin hanya akan menggiring masyarakat untuk menghindari angkutan umum apapun itu, tapi malah mencari moda yang tidak terdeteksi, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum ilegal,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan apakah telah ada kajian yang menyebut angkutan umum sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pembatasan mobilitas yang dilakukan sebelumnya juga telah menyburkan angkutan ilegal untuk mobilitas masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru.

Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun, tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper