Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Berlanjut, Ada Tiga Pilihan Syarat Perjalanan Kendaraan Logistik

Syarat perjalanan terbaru untuk kendaraan logistik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan sejumlah SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober–1 November 2021. Salah satu aturan perjalanan yang disesuaikan kali ini adalah menyangkut operasional kendaraan logistik.

Sebelumnya, pengemudi kendadaan logistik/barang ini dikecualikan dari kewajiban menunjukkan dokumen perjalanan, seperti kartu vaksin dan hasil negatif pemeriksaan Covid-19. "Kali ini terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, dikutip Jumat (22/10/2021).

Adapun ketiga pilihan tersebut antara lain, dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi yang baru divaksin satu kali atau dosis pertama, dapat melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," tambah Wiku.

Namun begitu, lanjut Wiku, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.

Kebijakan perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan sejumlah SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper