Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kelangkaan BBM Subsidi, Begini Langkah BPH Migas

BPH Migas, menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan BBM subsidi hingga ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di masyarakat.
Sejumlah warga antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pascagempa di salah satu SPBU Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2020). /ANTARA
Sejumlah warga antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pascagempa di salah satu SPBU Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi merelaksasi pengaturan distribusi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di masyarakat.

Erika mengatakan pihaknya telah menggelar rapat kordinasi badan usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Pada rapat koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

Erika menututkan bahwa dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8, juta kl," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Adapun, Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.

"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper