Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitas Tes Covid-19 Segera Hadir di Bandara Jenderal Besar Soedirman

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.62/2021, untuk penerbangan antar bandara di Jawa - Bali, bagi penumpang pesawat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes tes Antigen sebagai syarat penerbangan. 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri) saat meninjau Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, pada Jumat (11/6/2021). /ANTARA-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri) saat meninjau Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, pada Jumat (11/6/2021). /ANTARA-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga dalam waktu dekat akan menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen Covid-19.

Executive General Manager Bandara Jenderal Besar Soedirman Catur Sudarmono mengatakan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menjadi prioritas guna memberikan rasa aman dan nyaman penumpang pesawat. 

“Sebagai upaya mendukung penerapan protokol kesehatan, fasilitas rapid test antigen Covid-19 akan tersedia dalam waktu dekat di Bandara Jenderal Besar Soedirman sehingga calon penumpang pesawat dapat lebih mudah dalam melakukan tes,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Bagi pelaku perjalanan domestik, syarat penerbangan terbaru dapat dilihat di Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 62 dan 70 tahun 2021. SE membahas petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.62/2021, untuk penerbangan antar bandara di Jawa - Bali, bagi penumpang pesawat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes tes Antigen sebagai syarat penerbangan. 

Calon penumpang diharapkan bisa memeriksa kembali peraturan dan persyaratan perjalanan untuk bepergian ke destinasi yang dituju, termasuk dokumen kesehatan seperti hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin.

Lalu, calon penumpang harus memastikan tes Covid-19 dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang terdaftar oleh Kementerian Kesehatan dan hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Sertifikat vaksin dan status hasil tes Covid-19 dengan PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi dapat diperoleh saat pembelian tiket.

Seperti diketahui, syarat ini mulai berlaku pada Oktober 2021. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi diperlukan sebagai syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub 70/2021 melengkapi SE Kemenhub 62/2021.

Pelaku perjalanan orang atau penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil test RT-PCR atau rapid test Antigen.

Adapun, syarat penerbangan terbaru, yakni:

1. Bertanggung jawab atas kesehatannya dan mematuhi protokol kesehatan 6M

2. Mematuhi protokol kesehatan yaitu: Penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut Wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis Tidak boleh bicara sepanjang perjalanan Tidak boleh makan atau minum kecuali yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari dua jam atau dengan kondisi medis tertentu.

3. Memenuhi persyaratan kesehatan yaitu: kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kartu vaksin dikecualikan untuk kondisi medis tertentu dengan menunjukkan surat keterangan dokter 5. Mengisi e-HAC 6. Penumpang berusia kurang dari 12 tahun dilarang melakukan penerbangan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

7. Persyaratan kesehatan dikecualikan bagi penerbangan Angkatan Udara perintis dan di wilayah 3T

8. Jika menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Syarat penerbangan terbaru ini berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper