Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I menginformasikan kepada seluruh maskapai yang memenuhi persyaratan agar bisa membuka slot penerbangan dari dan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan hingga hari ini masih belum terdapat maskapai yang mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara Bali.
"Kami berharap dalam waktu dekat maskapai mulai mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sehingga Bali dapat mulai dikunjungi turis mancanegara secara bertahap," ujarnya, Senin (18/10/2021).
AP I, tekannya, senantiasa berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendukung syarat perjalanan udara. Khususnya bagi turis mancanegara, yang datang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dia pun berharap pembukaan Bali bagi turis mancanegara secara bertahap ini dapat berjalan lancar dan dapat menunjukkan kesiapan stakeholder pariwisata Bali dalam menyambut kedatangan turis mancanegara dalam skala lebih besar sehingga dapat membantu memulihkan perekonomian Bali.
Sebagai gambaran, pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 merebak, pergerakan penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai 13,8 juta dengan rute ke 50 destinasi berbagai kota dunia antara lain Incheon, Dubai, Doha, Narita, Istanbul, Sydney, Melbourne dan lainnya. Pesawat terbanyak yang digunakan jenis Boeing 777, Boeing 787 dan Airbus 330.
Baca Juga
Tak hanya Bandara Ngurah Rai, Bali, pergerakan penumpang internasional melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada 17 September hingga 15 Oktober 2021 yaitu sebanyak 1.747 pergerakan penumpang.
Bandara ini merupakan salah satu pintu masuk perjalanan udara pada masa pembatasan sesuai ketentuan pada SE Kementerian Perhubungan No.74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 17 September lalu.
Operator bandara pelat merah tersebut pun telah mengimplementasikan aturan terbaru terkait dengan perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan aturan tersebut mengacu kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.20/2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
“Sesuai dengan SE No.85/2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura I tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujarnya.