Bisnis.com, JAKARTA – Para pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan dalam proses keberangkatan penumpang pesawat dari dalam negeri ke tempat karantina.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghalau kasus impor (imported case) dan menjaga pandemi Covid-19 di Indonesia tetap terkendali.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan SE Menteri Perhubungan No.85/2021, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. menuturkan bahwa karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.
Dia menuturkan, penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam, dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.
“Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujarnya melalui siaran pers, Senin (18/10/2021).
Baca Juga
Dia pun meminta kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina tersebut.
Pasalnya, protokol kesehatan itu tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, tetapi sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran Covid-19.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan.
Selain itu, karantina juga bisa dilakukan di hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi, dan RT-PCR.
Adapun, WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar tiga kriteria tersebut atau WNA dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
Sepanjang 19 September–16 Oktober 2021, tercatat penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah PMI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan 26.815 orang penumpang lainnya menjalani karantina di hotel.
Sejalan dengan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 85/2021, sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri tersebut juga telah menjalani tes RT/PCR saat kedatangan di bandara.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.