Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKF: Rasio Pajak Bisa Lebih Tinggi Tahun Depan Berkat UU HPP

Sementara itu di sisi kebijakan, UU HPP dinilai bisa memperkuat prinsip keadilan dalam hal beban pajak yang ditanggung Wajib Pajak (WP). Tidak hanya itu, UU HPP diharapkan bisa mendorong keberpihakan di sektor UMKM.
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). /Bisnis-Arief Hermawan P
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu memproyesikan rasio penerimaan pajak 2022 bisa mencapai 9,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari dampak perubahan kebijakan dan administrasi perpajakan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-Undang yang disahkan 7 Oktober 2021 ini, kata Febrio, akan mendekatkan kinerja perpajakan Indonesia ke level potensialnya. Dari sisi adminstrasi, UU HPP berfungsi untuk menutup celah aturan dan melakukan adaptasi dengan bisnis terkini.

Sementara itu di sisi kebijakan, UU HPP dinilai bisa memperkuat prinsip keadilan dalam hal beban pajak yang ditanggung Wajib Pajak (WP). Tidak hanya itu, UU HPP diharapkan bisa mendorong keberpihakan di sektor UMKM.

"Dalam jangka pendek, di 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB," jelas Febrio pada webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Proyeksi penerimaan pajak berkat dampak dari UU HPP lebih tinggi dari proyeksi rasio pajak yang ada di APBN 2022 yaitu hanya mencapai 8,4 persen dari PDB.

Selanjutnya, beleid sapu jagad perpajakan itu diperkirakan bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak pada jangka menengah hingga 10,12 persen dari PDB.

"Pada jangka menengah, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di tahun 2025. Bisa lebih awal kalau pertumbuhan ekonomi membaik, dan administrasinya lebih baik," kata Febrio.

Tentunya, proyeksi tersebut searah dengan peningkatan kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin kuat di tahun depan. Pemerintah, dalam APBN 2022, menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) tahun depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper