Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DAMRI Batam Sediakan 2 Unit Bus Antar Wisatawan ke Lokasi Karantina, Tarif Rp35.000

DAMRI menyediakan dua unit bus yang siap mengantar wisatawan mancanegara maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke lokasi karantina dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 17 Oktober 2021  |  19:13 WIB
DAMRI Batam Sediakan 2 Unit Bus Antar Wisatawan ke Lokasi Karantina, Tarif Rp35.000
Bus Damri. - DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – DAMRI menyediakan dua unit bus yang siap mengantar wisatawan mancanegara maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke lokasi karantina dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan bahwa kehadiran bus-bus tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan penumpang seiring dengan dibukanya kembali pintu kedatangan internasional sejak 14 Oktober 2021.

“Antisipasi tersebut dilakukan DAMRI dengan mengoperasikan dua unit armada bus dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju beberapa hotel karantina yang terdapat di Nagoya. Namun, saat ini DAMRI tengah mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut terhadap rencana penambahan jumlah armada untuk frekuensi perjalanan,” ujarnya, Minggu (17/10/2021).

Sidik menyebut, layanan DAMRI dari Bandara Internasional Hang Nadim tersebut dikenakan tarif sebesar Rp35.000 dengan jam keberangkatan menyesuaikan demand penumpang.

Lebih lanjut, dia memastikan, DAMRI selalu menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakan syarat perjalanan darat, seperti wajib menunjukan sertifikat vaksin bagi Warga Negara Asing (WNA) baik fisik maupun digital.

“Jika WNA belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia,” sebutnya.

Bukan itu saja, penumpang juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, tambah Sigit, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

Sebelumnya, DAMRI bersama Kementerian Perhubungan, pengelola Bandara Hang Nadim telah berkoordinasi untuk melakukan persiapan menyambut pembukaan kembali pintu masuk wisatawan mancanegara dari dan ke Bandara Hang Nadim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batam damri hang nadim
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top