Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meterai Elektronik Rp10 Ribu: Dasar Hukum, Kode Khusus, Cara Penggunaan

Simak fakta-fakta seputar meterai elektronik Rp10 ribu yang baru diluncurkan. Mulai dari dasar hukum, kode khusus, hingga cara penggunaan.
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati merilis meterai elektronik senilai Rp10.000 per meterai pada Jumat pekan lalu (1/10/2021). Simak fakta-fakta tentang meterai elektronik, mulai dari kode khusus hingga cara penggunaan.

Menkeu mengatakan pembuatan meterai elektronik berangkat dari meningkatnya kebutuhan dokumen elektronik yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19. Munculnya inovasi meterai elektronik untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen tersebut.

Pelaksanaan meterai elektronik sesuai dengan apa yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai sejak 19 Agustus 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum pernah mengubah banyak ketentuan terkait materai, terlebih pada era masa sekarang yang banyak perubahan tatanan kehidupan seperti dokumen serba digital.

"Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari indonesia.go.id (8/10/2021).

Menkeu juga tegaskan bahwa penggunaan meterai elektronik ini sekaligus menjadi instrumen pelengkap dokumen elektronik yang kini sudah dianggap berlaku secara sah.

Meterai elektronik nantinya akan tertera kode khusus yang diproduksi oleh Perum Peruri dan masyarakat umum dapat memperolehnya di konter bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Perum Peruri juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan tujuan menunjang infrastruktur meterai elektronik terutama pada sisi keamanan dan keabsahan data sekaligus pencegahan pemalsuan meterai elektronik.

“Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus-menerus mengedepankan sisi keamanan, karena mungkin ada kerawanan terjadinya kejahatan di dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” imbuhnya.

CARA PENGGUNAAN 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menuturkan dokumen elektronik adalah objek bea materai, yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Kemudian selanjutnya pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait dengan PP Nomor 86 Tahun 2021.

Suryo jelaskan bahwa cara pemeteraiannya telah diatur secara khusus karena penggunaannya yang berbeda dengan dokumen kertas.

Menurutnya, teknis ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan 133 dan PMK 134 terkait implementasi pemeteraian secara elektronik, sebagai pelaksana PP 86 2021, tindak lanjut dari UU 10 tahun 2020 itu.

"Saat ini pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan sesuai rencana pada awal 2022. Adanya meterai digital juga dapat mengoptimalkan penerimaan negara setelah tarif meterai naik jadi Rp10.000 dan hanya ada tarif tunggal," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper