Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN menyampaikan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang fungsi PT Aviasi Pariwisata (Aviata) sebagai holding pariwisata sudah diterbitkan, sedangkan PP yang mengatur inbreng masih berproses.
"Terkait PP fungsi Aviata sebagai holding sudah terbit. PP inbreng sedang proses penandatanganan," ujara Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).
Dalam proses inbreng ini, Tiko, sapaan akrabnya, juga menegaskan jika PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sebagai salah satu holding hanya akan masuk Aviata jika proses restrukturisasi berhasil.
Kementerian BUMN terlebih dahuli telah menetapkan jajaran direksi dan jajaran komisaris holding Pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) pada Senin (4/10/2021).
Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan mengatakan penetapan jajaran direksi dan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan salah satu milestone dalam proses pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.
Untuk tahap pertama, PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemimpin Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).
Baca Juga
Sebagai informasi, nama Garuda Indonesia sebagai salah satu anggota holding belum masuk dalam daftar ini.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia akan menjadi pemimpin dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung untuk mengintegrasikan berbagai fungsi dalam menunjang sektor pariwisata.
Dia mengharapkan keberadaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai pemimpin holding akan bermanfaat bagi seluruh pelaku di sektor pariwisata. Holding menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.
Komisaris PT Aviasi Pariwisata Triawan Munaf menyampaikan inbreng perusahaan anggota ke dalam holding dimulai secara bertahap, dari yang pertama yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II (persero serta Inna Hotels dan Resorts, PT Taman Wisata Candi, dan Sarinah.
Selanjutnya pada tahap dua hingga akhir tahun ini proses inbreng Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) juga segera dilakukan.
“Ada tahapannya memang dan saat ini Garuda belum bisa masuk karena sedang ada proses restrukturisasi. Garuda masuk [holding] paling cepat akhir 2023,” ujarnya
Adapun melalui Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia No.SK-336/MBU/10/2021, ditetapkan jajaran direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah:
- Direktur Utama: Dony Oskaria
- Wakil Direktur Utama: Edwin Hidayat Abdullah
- Direktur SDM dan Digital: Herdy Rosadi Harman
Sementara itu melalui Keputusan Nomor SK-337/MBU/10/2021, ditetapkan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah:
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Triawan Munaf
- Komisaris: Odo Manuhutu
- Komisaris: Wihana Kirana Jaya
- Komisaris Independen: Elwin Mok