Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Syarat Ini Masih Berlaku bagi Pengguna KRL

KAI Commuter masih menerapkan sejumlah syarat untuk menggunakan KRL, meski sudah ada penurunan level PPKM di Jabodetabek dan sekitarnya.
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – KAI Commuter sebagai operator KRL tetap memberlakukan aturan-aturan terkait protokol kesehatan kepada para pengguna di tengah masa pandemi Covid-19. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan tersebut dimulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukan kepada petugas sebagai syarat menggunakan KRL.

Berdasarkan pantauan KAI Commuter pada Senin (4/10/2021) hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama.

Adapun stasiun yang mengalami kenaikan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (11.058, naik 9 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (10.874 pengguna, naik  6 persen), serta Stasiun Parungpanjang (5.172 pengguna, naik 3 persen). 

"Di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini," jelas Anne, Senin (4/11/201).

Anne juga menegaskan petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta. Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota.

Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. 

Aturan tambahan lainnya yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta; lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk; serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. 

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper