Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan Meterai Elektronik atau e-Meterai

Kemenkeu mengemukakan bahwa e-meterai yang diluncurkan pemerintah aman untuk digunakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter @IndonesiaBaikID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter @IndonesiaBaikID

Bisnis.com, SOLO - Sejalan dengan berjalannya waktu, dokumen masyarakat sudah serba elektronik.

Kemenkeu per 1 Oktober resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, yang diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia yang lebih baik.

E-meterai diaplikasikan khusus atas dokumen elektronik untuk menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Undang-undang Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai pajak atas dokumen.

Selanjutnya, e-meterai dalam format elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan membubuhkan e-meterai melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai.

Seperti pada meterai pada umumnya, di dalam dokumen elektronik, e-meterai mengandung beberapa elemen tanda seperti terdapat 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

Selanjutnya dalam e-meterai juga terdapat gambar Pancasila.

Kemudian terdapat cantuman kata yang tertulis “Meterai Elektronik” terakhir ada tulisan nominal 10.000, yang bermaksud untuk menunjukan angka dan tulisan yang menunjukan tarif.

Sebagai informasi, pada e-meterai dilengkapi pengamanan teknologi seperti digital signature X.509 SHA 512 juga tiga fitur keamanan lainnya, seperti yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan fitur keamanan Overt yakni setiap e-meterai punya desain berbeda dan sebanyak 70 persen desain meterai elektronik dibuat barcode unik.

Selanjutnya ada Covert, bagian Peruri seal hanya dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Kemudian, ada juga fitur pembuktian forensik oleh Peruri.

Bagi yang ingin mennggunakan meterai elektronik bisa mendapatkannya di portal e-meterai.

Pada portal ini nantinya individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan melakukan transaksi pembelian maupun pembubuhan secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper