Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ibu Kota Negara Baru: Pemerintahan Daerah Dipimpin oleh Otorita IKN

RUU tersebut berisi 34 pasal dan 9 bab yang mengatur tentang cakupan wilayah, susunan pemerintahan IKN, anggaran, dan pengaturan peralihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Konsep Ibu Kota Negara./Antara
Konsep Ibu Kota Negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Baru kepada DPR RI, Rabu (29/9/2021).

RUU tersebut berisi 34 pasal dan 9 bab yang mengatur tentang cakupan wilayah, susunan pemerintahan IKN, anggaran, dan pengaturan peralihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satu yang cukup berbeda pada RUU IKN baru adalah bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan daerah di IKN baru yang nantinya tidak akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi/daerah, melainkan oleh Otorita IKN.

Hal tersebut diatur pada pasal 8 hingga 13 bab III RUU IKN. Contohnya pada pasal 8, dijelaskan bahwa pemerintahan khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN. Selanjutnya pada pasal 9, pemerintahan khusus tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.

"Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian dikutip dari pasal 9 pada draf RUU IKN yang diterima Bisnis, Minggu (3/10/2021).

Pada pasal 10, dijelaskan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan oleh Presiden, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Sementara, ketentuan secara rinci mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja pemerintahan khusus IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), sebagaimana diatur pada pasal 11.

Mengenai pemilihan Kepala Otorita IKN, sebelumnya Kementerian PPN/Bappenas sudah angkat suara terkait dengan klausul pemilihan pemimpin IKN baru di Kalimantan Timur.

Bappenas mengungkapkan bahwa Kepala Otorita akan dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Otorita juga akan menjadi pimpinan daerah IKN, dan pemilihannya akan menunggu pembentukan Otorita melalui Perpres.

"Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jad,  tidak pakai Pilkada si 'gubernur' atau kepala otorita itu," jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata, Kamis (2/9/2021).

Adapun, Rudy menyatakan bahwa setelah RUU diresmikan menjadi UU, maka proses pembangunan IKN baru akan bisa dimulai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper