Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) masih menanti gebrakan baru dalam standardisasi dan teknis layanan pelabuhan yang dilakukan oleh Pelindo pascamerger.
Sekjen GPEI Toto Dirgantoro menuturkan bahwa sejauh ini pelaku usaha belum merasakan adanya manfaat dan perubahan yang signifikan pascamerger Pelindo.
Hal tersebut dikarenakan legal merger baru terlaksana di level induk usaha, sedangkan prosedur lewat terminal-terminal yang beroperasi di subholding masih sama seperti sebelumnya.
Toto yang juga Ketua Umum Depalindo memerinci, sejauh ini layanan di bawah New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Peti Kemas Surabaya, dan Terminal Teluk Lamong masih berjalan sesuai dengan kondisi dan prosedur yang sebelumnya diterapkan.
“Jadi Kami masih sama-sama menunggu gebrakan setelah merger, betul perubahan apa yang dilakukan,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, proses merger menyeluruh masih panjang.
Baca Juga
Dia pun menyoroti sejumlah isu soal posisi bekerja dalam bisnis baru kepelabuhanan saat ini, termasuk belum jelasnya strategi yang tepat bagi pengembangan karir para pekerjanya hingga penyesuaian kompetensi.
Belum lagi, sebutnya, nilai aset, ekuitas, dan liabilitas akan mempengaruhi modal awal Pelindo. Untuk itu, Pelindo harus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan kepelabuhanan dalam menyusun strategi rencana teknisnya.
Siswanto menilai, saat ini pihak yang dilibatkan dalam perencanaan merger bukanlah yang berlatar belakang pelabuhan.
Dia menjelaskan, konsultan yang ditunjuk pun dirasa hanya fokus kepada persoalan finansial, tapi tidak memiliki kapabilitas dalam teknis dan strategis kepelabuhanan, seperti persoalan kriteria klasterisasi.
“Tidak bisa merger ini hanya melibatkan Kementerian BUMN saja. Takutnya konsultan hanya fokus ke finansial, tapi tidak ke aspek lain teknisnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Siswanto juga mengapresiasi terbentuknya legal merger sebagai langkah awal yang harus didukung.
Selanjutnya, masih ada proses panjang yang mesti dipertimbangkan dan harus merangkul keterlibatan berbagai unsur pemangku kepentingan terkait agar tujuannya dapat dirasakan secara luas.