Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Kalah Gugatan dari LCA, Bagaimana Nasib Operasi Garuda (GIAA)?

Seperti diketahui, emiten berkode saham GIAA diputus kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).
Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /Antara
Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerhati penerbangan menilai putusan kalah dari Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) tak akan membebani kinerja operasional PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Pemerhati Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mencermati dampak gugatan lessor terhadap Garuda tak akan signifikan terhadap kinerja perusahaan, terutama dalam operasional. Gerry menjelaskan apabila dalam gugatan tersebut terdapat kewajiban untuk mengembalikan pesawat yang disewa juga tidak akan mengganggu operasional penerbangan.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan saat ini jumlah permintaan penumpang pesawat sedang menurun.

"Masalahnya permintaan saat ini juga masih anjlok, kalau pesawat mau dilepas tentu bisa saja. Dampaknya ke operasional kecil kegiatan pasar masih di bawah, outcome-nya tidak terlalu merugikan dari operasional. Lessor yang baru-baru ini bukan yang keras kepala jadi masih kooperatif pasti mencari jalan keluar," ujarnya, Kamis (22/9/2021).

Gerry juga menambahkan jika dalam kewajibannya maskapai pelat merah tersebut harus membayarkan sejumlah ganti rugi tentunya akan mempertimbangkan kondisi keuangan yang saat ini juga masih mengalami kesulitan.

Namun, sejauh ini, Gerry mengaku belum mendapatkan informasi atau kejelasan soal yang harus dibayarkan Garuda Indonesia kepada pihak lessor. Apakah itu berupa pengembalian pesawat atau pembayaran sejumlah uang.

"Saya melihat di sini tentunya lessor juga masih harus memikirkan prospek penerbangan di Indonesia. Karena pasar domestik Indonesia yang masih prospektif. Dimana menurut proyeksi INACA industri penerbangan domestik mulai pulih pada tahun 2022. Dan jika ternyata industri penerbangan di Tanah Air kembali pulih maka mau tidak mau lessor akan diuntungkan. Untuk ini Garuda Indonesia harus bisa meyakini hal ini,\" jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan putusan Arbitrase oleh LCIA terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap pihaknya. Dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

"Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung. Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," katanya.

Irfan juga menjelaskan melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya pihaknya cukup optismistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

Seperti diketahui, emiten berkode saham GIA diputus kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper