Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa terdapat bunga dalam pembayaran utang oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Tanpa pengenaan bunga, pemerintah dapat diperkarakan atas kerugian negara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dalam praktik pengadilan akan terdapat implikasi bunga terhadap utang para obligor BLBI. Hal tersebut membuat pemerintah mengenakan bunga terhadap utang BLBI.
"Karena nilainya [BLBI] kan tahun 1999 atau 2000, sekarang sudah 20 tahun, jadi ada implikasi terhadap bunganya sebetulnya dalam hal ini. Jamdatun menyampaikan bahwa praktik dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu, jadi kita nanti akan menggunakan praktik itu," ujar Sri Mulyani pada Selasa (21/9/2021).
Pada 1997, pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI itu kemudian banyak diselewengkan oleh para penerimanya, sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, terdapat kerugian negara hingga Rp138 triliun dari penyaluran BLBI.
Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menugaskan Satgas BLBI untuk menagih utang kepada 48 obligor dengan nilai mencapai Rp 110,45 triliun. Pengejaran piutang itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas negara dalam upaya pemulihan ekonomi.
Menurut Sri Mulyani, akan terjadi kerugian negara jika tidak terdapat pengenaan bunga atas utang para obligor dan debitor BLBI. Hal tersebut karena terjadi pergerakan nilai sejak BLBI dikucurkan hampir 24 tahun silam.
Baca Juga
"Karena kalau kita tidak melakukan [mengenakan bunga] nanti bisa seperti kata Pak Menko [Mahfud MD] tadi, kita dianggap melakukan kerugian negara. Tetap kami coba menjaga value for money-nya sesuai dengan hak tagih negara," ujar Sri Mulyani.