Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia memastikan tidak memiliki kepentingan apapun di Blok Tambang Wabu di Papua, setelah melepaskannya pada 2018 lalu.
Tony Wenas, Presiden Direktur Freeport Indonesia, mengatakan bahwa Blok Wabu awalnya merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya milik perusahaan yang lalu.
Freeport Indonesia pun telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 200.000 hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.
“Jadi sama sekali Freeport Indonesia tidak punya kepentingan apa-apa di Wabu lagi, karena sudah kami lepaskan dan sudah kami kembalikan ke Kementerian ESDM, dan sudah dinyatakan dalam IUPK kami di 2018,” katanya, Senin (20/9/2021).
Tony menjelaskan, hengkangnya Freeport Indonesia dari Wabu bukan disebabkan oleh potensi yang ada di wilayah kerja tambang itu, tetapi perusahaan ingin fokus mengelola Grasberg.
Menurutnya, Freeport Indonesia sebenarnya telah melepas dan menyerahkan kembali Wilayah Kerja Wabu kepada pemerintah sebelum 2018.
Namun, pemerintah baru secara resmi menyatakan hal tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018, bahwa wilayah tambang Freeport hanya 9.900 hektare yang dulu dikenal dengan Blok A.
Tony menambahkan, Blok B pun sudah tidak ada lagi dalam IUPK yang dipegang Freeport Indonesia saat ini. Adapun, sisanya hanya wilayah penunjang seluas 116.000 hektare.
Dia menambahkan, biaya eksplorasi Wilayah Kerja Wabu mencapai US$170 juta yang dikeluarkan secara kumulatif pada periode 1996–1997. Kandungan di dalamnya pun terkonfirmasi terdapat emas dan tembaga.
“Saya enggak bisa disclose, ada copper and gold. Enggak sebesar Grasberg,” ujarnya ketika ditanya mengenai detail kandungan Blok Wabu.