Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR Lasarus meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu, Menhub masih menemui masyarakat yang melintas masuk tetapi belum melakukan tes PCR di Malaysia.
Budi mengaku, peninjauan itu dilakukan untuk memastikan penanganan pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara berjalan dengan baik, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah masuknya virus varian baru Covid-19 ke Indonesia.
“Kami tahu bahwa Kalimantan Barat memiliki jalur perbatasan darat yang sangat panjang dengan Malaysia dan kami harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik. Apalagi, kita ketahui ada varian baru Mu dan Lambda, dan kami tidak ingin itu masuk ke Indonesia,” katanya, Minggu (19/9/2021).
Budi menekankan bahwa penanganan masyarakat, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melintas pada kedua PLBN tersebut harus dilakukan secara intensif dan memastikan pelintas dalam kondisi sehat.
Sayangnya, dalam tinjauannya itu masih ditemui masyarakat yang melintas masuk tetapi belum melakukan tes PCR di Malaysia.
“Tadi tadi ada contoh 4 orang dari Malaysia belum melakukan PCR. Di PLBN ini Kemenkes sudah memberikan alat PCR dan juga alat Antigen. Artinya, mereka yang masuk tanpa ada data PCR/Antigen saat keberangkatan, kami bisa lakukan tes disini, sehingga kami bisa memisahkan mereka yang negatif dan positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan.
Setelah itu, mereka harus dikarantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan tes PCR kembali. Menhub pun menganjurkan agar masyarakat yang sudah negatif untuk dilakukan vaksinasi pada hari kedelapan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75/2021), Laut (SE Nomor 76/2021), dan Udara (SE Nomor 74/2021).
SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik di PLBN, pelabuhan, maupun bandara.
Untuk Bandara, yang dibuka hanya Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan, hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sementara itu, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.