Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang pedagang memajang kemasan atau bungkus rokok pada etalase toko ataupun warung kelontong memicu respons keras dari sejumlah kalangan.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengatakan industri hasil tembakau berisiko terpuruk dari hulu ke hilir akibat kebijakan ini.
“Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny dalam diskusi bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat”, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).
Adapun, kebijakan pelarangan pemajangan tersebut tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Senada, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.
“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” kata Tutum.
Ia menambahkan hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” ujarnya.
Dari sisi hukum, pengamat hukum Universitas Trisaki Ali Ridho mengatakan hal yang harus dipahami adalah seruan untuk tidak memajang produk rokok sifatnya hanya sebagai imbauan.
“Oleh karenanya, kalo isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silahkan diikuti, tapi kalo sebaliknya maka haram hukumnya untuk diikuti,” jelas Ali.
Menurutnya, Seruan Gubernur tersebut bersifat tidak mengikat karena hal tersebut itu bukan produk hukum yang bersifat mengatur.
Dia menambahkan Seruan Gubernur tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga bertentangan dengan PP No 109 Tahun 2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK No. 54 Tahun 2008.
“Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan,” ujarnya.