Angkasa Pura I Catat 1 Juta Trafik Penumpang pada Agustus 2021

Angka ini tumbuh 10 persen dibanding trafik penumpang pada bulan sebelumnya, Juli 2021, yang hanya sebesar 939.620 pergerakan penumpang
Foto: dok. Angkasa Pura I
Foto: dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang sebesar 1.035.527 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan pada periode Agustus 2021 lalu. Angka ini tumbuh 10 persen dibanding trafik penumpang pada bulan sebelumnya, Juli 2021, yang hanya sebesar 939.620 pergerakan penumpang. 

Pertumbuhan tipis juga terjadi pada trafik pesawat pada Agustus 2021 yang sebesar 16.192 pergerakan pesawat atau tumbuh 0,1 persen dari trafik pesawat pada Juli 2021 yang sebesar 16.173 pergerakan pesawat. Begitu juga dengan trafik kargo yang tumbuh 4,4 persen pada Agustus lalu menjadi 31.943.593 kg dari 30.589.833 kg pada Juli.

"Kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak awal hingga akhir Juli 2021, yang dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Level IV dan III selama Agustus hingga September, membuat trafik penerbangan turun drastis. Kebijakan ini diputuskan Pemerintah demi untuk menurunkan lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air sejak Juni lalu dan Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut. Penurunan trafik penerbangan ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan kebijakan PPKM Darurat dan Level IV dan III yang diikuti dengan penurunan jumlah kasus Covid-19," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Walau begitu, lanjut Faik Fahmi, Angkasa Pura I berharap kekebalan komunitas atau herd immunity lekas terwujud seiring dengan masifnya program vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah sehingga masyarakat dapat melakukan mobilitas dan perjalanan udara dengan rasa aman dan nyaman. Pada akhirnya trafik penerbangan akan mulai bangkit kembali dan berdampak positif terhadap kinerja bisnis pelaku usaha di sektor aviasi dan pariwisata.

Adapun trafik penumpang tertinggi pada Agustus lalu terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebesar 273.722 pergerakan penumpang, sedangkan trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya yang sebesar 206.833 pergerakan penumpang, dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan yang sebesar 114.306 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I sejak Januari hingga Agustus 2021 yaitu 16.450.928 pergerakan penumpang, 204.589 pergerakan pesawat, dan 266.363.122 kg kargo.

Penurunan level PPKM dari Level 4 ke Level 3 di sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa dan Bali sejak awal September masih belum dapat meningkatkan jumlah trafik secara signifikan. Berdasarkan data trafik penumpang periode 1-14 September 2021, Angkasa Pura I melayani 747.582 penumpang atau rata-rata melayani 53.398 penumpang per hari di 15 bandara yang kami kelola.

Meskipun mulai menunjukkan tren peningkatan trafik akibat penurunan level PPKM di beberapa wilayah, namun peningkatan tersebut masih belum signifikan jika dibandingkan dengan masa sebelum penerapan PPKM, di mana rata-rata trafik harian mencapai 119.845 penumpang per hari.

Sejak masa penerapan PPKM yang dimulai sejak 3 Juli - 14 September 2021 ini, Angkasa Pura I melayani hingga  2.619.270 pergerakan penumpang atau rata-rata hanya melayani sebanyak 35.395 penumpang per hari. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan trafik sebelum penerapan PPKM tanggal 18 Mei - 2 Juli 2021, di mana kami melayani hingga 7.909.772 penumpang atau rata-rata 119.845 penumpang per hari di 15 bandara yang kami kelola.

Dukung Perpanjangan Penerapan PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa Bali

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, di mana syarat penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, bagi calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang  menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2 - 4 ini untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujar Faik Fahmi.

Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan pintu masuk internasional melalui transportasi udara untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara, di mana pintu masuk internasional melalui transportasi udara terbatas hanya di dua bandara saja yaitu Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado,  Angkasa Pura I senantiasa meningkatkan pengetatan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk bersama Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan penumpang, khususnya di Bandara Sam Ratulangi Manado yang merupakan pintu gerbang penerbangan dari luar negeri untuk mengantisipasi varian baru COVID-19.

Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu pada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Angkasa Pura I senantiasa konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper