Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasiona via transportasi udara dengan hanya membuka Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado dalam mengantisipasi penyebaran varian Virus Corona Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub SE No.74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas No.18/2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham No.27/2021
“Yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No.42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di pos lintas batas negara (PLBN), Pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).
Sementara, untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Terkait dengan persyaratan berupa tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, dinas perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, dan lain-lain.
Baca Juga
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.