Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi publik untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/antigen).
“Kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Seiring dengan adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu, Kemenhub juga menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan.
Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik selama PPKM yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum diberlakukan per wilayah yang telah ditetapkan.
Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Baca Juga
Kemudian, untuk perjalanan antarkota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Adita juga mengingatkan, hingga kini pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Namun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dengan demikian, secara keseluruhan, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.17/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.42 /2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No.40/2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14 September 2021 - 20 September 2021. Diantaranya ,SE Kemenhub No. 62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Kemudian, SE Kemenhub No. 56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Termasuk juga SE Kemenhub No.58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Serta, SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.