Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bidik Impor Bahan Baku Obat Turun 40 Persen

Saat ini impor bahan baku obat mencapai 90-95 persen. Oleh karena itu dapat menyebabkan supply shock saat terjadi situasi krisis, seperti pandemi Covid-19.
Karyawan memeriksa obat yang diproduksi PT Indofarma Tbk. di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. /Bisnis-Endang Muchtar
Karyawan memeriksa obat yang diproduksi PT Indofarma Tbk. di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. /Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menargetkan penurunan impor bahan baku obat (BBO) hingga 40 persen dalam lima tahun ke depan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan industri farmasi yang telah mampu menyuplai hingga 90 persen kebutuhan obat jadi dalam negeri, harus diikuti dengan kemandirian dalam pasokan bahan baku.

"Lima tahun ke depan kami harapkan ada penurunan signifikan, khusus untuk bahan baku, dari tadinya [impor] 90 persen menjadi antara 50–70 persen, jadi menurun kira-kira 40 persen" katanya dalam webinar, dikutip Senin (13/9/2021).

Khayam mengakui bukan hal yang mudah untuk menurunkan impor BBO yang kini mencapai 90-95 persen. Sementara di industri hilir produsen lokal sudah mampu menguasai pasar domestik hingga 90 persen, di industri hulu, produksi bahan baku lokal masih sulit untuk ditingkatkan.

Kondisi ini menyebabkan supply shock ketika terjadi situasi darurat seperti pandemi Covid-19. Ketika pasokan bahan baku yang sebagian besar diimpor terhambat karena pembatasan pandemi, industri obat jadi di dalam negeri pun dengan mudah terdampak.

Khayam mengatakan industri bahan baku obat domestik menghadapi persoalan kelayakan ekonomi yang rendah. Hal ini membuat mandeknya investasi pada sektor ini. Selain itu, ada pula hambatan rantai nilai yang tengah diurai oleh pemerintah bersama sejumlah stakeholder.

Di sisi lain, lanjutnya, produk dari industri fitofarmaka saat ini belum bisa diserap dengan baik karena belum masuk dalam daftar obat jaminan kesehatan nasional (JKN).

Perluasan penggunaan fitofarmaka atau obat medis berbahan herbal ini bergantung pada revisi Peraturan Menteri Kesehatan No.54/2018 yang belum juga rampung. Dalam waktu dekat, kata Khayam, akan digelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas percepatan revisi beleid tersebut untuk mengejar serapan fitofarmaka.  

"Seharusnya Permenkesnya sudah harus direvisi segera," lanjutnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper