Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Kimia Farma (KAEF) Produksi BBO, Termasuk untuk Remdesivir

Ada 10 jenis bahan baku obat (BBO) yang kini telah diproduksi terdiri atas antikolesterol, antiplatelet-jantung, antivirus, dan antiretroviral. Kelompok BBO antivirus termasuk Remdesivir yang digunakan untuk pengobatan Covid-19.  
Remdesivir vial. /Istimewa
Remdesivir vial. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KSFP) hingga kini telah memproduksi 10 jenis bahan baku obat (BBO) untuk menyuplai kebutuhan industri farmasi dalam negeri.  

Presiden Direktur KSFP Pamian Siregar mengatakan sampai akhir tahun ini pihaknya menargetkan produksi hingga 4 jenis BBO lain. Adapun 10 jenis BBO yang kini telah diproduksi terdiri atas antikolesterol, antiplatelet-jantung, antivirus, dan antiretroviral. Kelompok BBO antivirus termasuk Remdesivir yang digunakan untuk pengobatan Covid-19.  

Pamian menuturkan, produksi BBO KFSP diharapkan dapat menurunkan impor bahan baku antara 6 persen hingga 7,5 persen.

"Tahun ini kami targetkan memproduksi 3-4 BBO [tambahan]. Bisa [menurunkan impor] 6-7,5 persen apabila digunakan secara optimal oleh industri farmasi dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).

Didirikan pada 2016, perusahaan bahan baku farmasi ini merupakan patungan antara PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) dengan Sungwun Pharmacopia Co. Ltd dari Korea Selatan. Komposisi sahamnya 75 persen Kimia Farma dan 25 persen Sungwun Pharmacopia.

Pamian melanjutkan, 10 BBO yang telah diproduksi telah mendapatkan sertifikat good manufacturing practice (GMP) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun sampai 2024 pihaknya menargetkan penurunan importasi bahan baku obat hingga 20 persen dari saat ini 90 persen sampai 95 persen.

Dia menuturkan yang saat ini menjadi tantangan adalah serapan ke industri farmasi dimana bahan baku paling banyak diimpor dari India dan China. Menurutnya sangat penting bagi pemerintah untuk mendorong kebijakan dan instrumen yang tepat untuk mendorong kemandirian industri farmasi.

Pengembangan industri farmasi telah bergulir sejak 1990-an, tetapi baru digerakkan kembali melalui Instruksi Presiden No.6/2016 tentang percepatan pemngembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Inpres tersebut mencakup 14 poin dan ditujukan kepada 12 entitas untuk mendorong daya saing dan kemandirian industri lokal. PT KFSP didirikan sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper