Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (10/9/2021) tercatat belum diasuransikan sehingga perbaikannya harus menggunakan uang negara. Kerugian akibat kebakaran sementara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Lapas Kelas I Tangerang belum masuk dalam daftar aset yang dilindungi konsorsium asuransi barang milik negara (BMN).
Hal tersebut membuat perbaikan lapas harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Padahal, aset yang diproteksi asuransi BMN dapat menggunakan uang klaim dari konsorsium untuk perbaikannya, sehingga tidak menambah beban negara.
"Sayangnya lapas itu belum diasuransikan. Begitu kebakaran kami langsung koordinasi dengan teman-teman di Kementerian Hukum dan HAM, karena aset negara di sana," ujar Encep dalam dialog bersama awak media pada Jumat (10/9/2021).
Dia pun mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk menyertakan aset-asetnya ke dalam asuransi BMN. Saat ini, sebanyak 51 kementerian dan lembaga (K/L) telah terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BMN, tetapi belum seluruh aset dari K/L itu terproteksi.
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), nilai aset kompleks Lapas Kelas I Tangerang mencapai Rp48 miliar. Adapun, kerugian di area yang terbakar ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
"Yang terbakar kemarin sekitar Rp1,5 miliar, ditambah mesin senilai Rp75 juta. Nanti akan dicek lagi, belum final, jadi saya kasih gambaran saja," ujarnya.
Adapun, sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Kebakaran terjadi di blok C2, yang diduga sementara akibat hubungan pendek arus listrik.
Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dihuni 122 warga binaan yang berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang.