Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Energi Bersih, Pelaku Usaha Tunggu Aturan Power Wheeling

Sejumlah perusahaan di Indonesia menantikan regulasi terkait dengan mekanisme power wheeling agar bisa lebih menggenjot penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).
Ilustrasi teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Rachman
Ilustrasi teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perusahaan di Indonesia menantikan regulasi terkait dengan mekanisme power wheeling agar bisa lebih menggenjot penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).

Corporate Affairs Director Multi Bintang Indonesia Ika Noviera mengatakan bahwa pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling telah dilakukan di sejumlah negara. Pihaknya pun telah menerapkan mekanisme yang bisa memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT itu di Brazil.

Menurutnya, pengembangan EBT sangat memerlukan kolaborasi yang kuat antara swasta dan PT PLN (Persero).

“Fleksibilitas untuk ekspor opsi ini tentunya sangat kami harapkan ya,” katanya dalam webinar yang digelar Jumat (10/9/2021).

Head of Energy and Environment Policy Asia-Pacific Amazon Web Services Ken Haig mengatakan bahwa pelaku usaha memerlukan kemudahan dalam investasi EBT di dalam negeri.

Dia menuturkan, saat ini pengembangan EBT tidak bisa lagi dilakukan dengan cara yang konvensional.

Meski aturan power wheeling telah ditetapkan di Indonesia, kata dia, pelaksanaannya masih belum jelas dan optimal.

“Kita harus mencari kejelasan terkait apa saja persyaratan untuk transparansi yang lebih lanjut bagi para pemangku kepentingan dan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Co-Lead Clean Energy Investment Accelerator (CEIA) Indonesia Gina Lisdiani mengatakan bahwa aturan power wheeling yang ada di Indonesia cukup berbeda dengan yang diterapkan di negara lain.

Gita menuturkan, aturan power wheeling di negara lain memungkinkan pemanfaatan jaringan listrik antarperusahaan secara langsung, sedangkan di Indonesia harus melalui PT PLN (Persero).

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang mengembangkan EBT di dalam negeri juga pada umumnya mengalami permasalahan terbatasnya lahan.

“Itu kenapa urgensinya power wheeling mereka ingin melihat pertumbuhan dari EBT, akselerasi EBT di Indonesia,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper